Kasus korupsi seakan menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini dan membawa berbagai kerugian. Sudah selayaknya pelaku korupsi yang ditangkap dan dijerat pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Menurut Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Walaupun beragam prinsip anti korupsi telah diberikan, nyatanya hal tersebut tidak membuat banyak orang jera untuk melakukan hal tak terpuji ini. Padahal sebenarnya tak hanya tindakan pidana saja yang akan didapatkan, para pelaku korupsi juga akan menghadapi konsekuensi lain, seperti berikut ini.
1. Sanksi sosial dari masyarakat luas
Sanksi sosial adalah salah satu hukuman yang diterima para pelanggar norma di masyarakat. Termasuk tindakan-tindakan yang menyebabkan tindakan pidana, seperti mencuri, menyuap, hingga korupsi. Sanksi sosial dapat dirasakan secara nyata di lingkungan sekitar atau lewat dunia maya. Hujatan tersebut biasanya membuat sang pelaku merasa malu dan mendapatkan citra jelek di masyarakat. Bahkan parahnya lagi, bukan hanya sang pelaku yang mendapatkan sanksi sosial, bahkan juga berpengaruh terhadap pasangan hingga anaknya. Jika kamu menyayangi keluargamu dan tidak mau keluargamu mendapatkan hal-hal negatif dari masyarakat, jangan sampai kamu melakukan tindakan tak terpuji, seperti korupsi, ya!
2. Denda berupa uang bagi pelaku korupsi
UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi. UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta dan denda paling besar yaitu Rp1 miliar.
3. Sanksi finansial yaitu mengganti biaya sosial korupsi dirasa perlu
Biaya sosial korupsi dapat dihitung dari tiga hal di antaranya biaya antisipasi kejahatan, baiya akibat kejahatan, dan biaya reaksi terhadap kejahatan. Oleh karena itu, nilai kerugian keuangan negara merupakan biaya sosial eksplisit atau biaya akibat korupsi. Misalnya begini, seseorang yang dihukum atas korupsi senilai 1 miliar rupiah, tidak hanya merugikan senilai 1 miliar rupiah juga bagi negara. Ini karena dalam proses pidana terdapat berbagai langkah-langkah yang harus dilewati, misalnya biaya penyelidikan, pengadilan, biaya selama seorang terpidana atau warga binaan menjalani hukuman di jeruji besi termasuk biaya makan dan kebutaan saat mendekam di sana.
Sementara itu, hukuman finansial yang kebanyakan dijalankan hanya ditentukan berdasarkan perhitungan biaya eksplisit yang tercantum di putusan pengadilan. Padahal biaya implisit (opportunity cost) dari sumber daya yang dikorupsi, nyatanya juga memiliki nilai yang tidak kecil dalam merugikan keuangan negara, tidak diperhitungkan untuk menentukan besaran hukuman finansial yang diberikan kepada pelaku korupsi. Semoga saja ke depannya para koruptor juga dijatuhkan sanksi biaya eksplisit, agar mereka semakin jera dan dapat menekan angka korupsi untuk ke depannya.
4. Semakin rusaknya norma dan budaya masyarakat
Korupsi tidak hanya membawa dampak negatif berupa materi saja, norma dan budaya yang awalnya baik juga dapat dirusak oleh tindakan korupsi. Beberapa dampak korupsi terhadap budaya pernah diteliti oleh Fisman dan Miguel (2008). Hasil penelitian Fisman dan Miguel (2008) menunjukkan bahwa diplomat di New York dari negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung lebih banyak melakukan pelanggaran parkir dibanding diplomat dari negara dengan tingkat korupsi rendah. Dapat dikatakan indikasi korupsi ini terjadi akibat budaya yang sudah terpengaruh dengan tindakan buruk. Itu berarti apa yang kita lakukan di saat sekarang dapat pula mempengaruhi perilaku dari generasi kita selanjutnya. Jadi, sudah saatnya kamu ikut serta dalam memberantas perilaku korupsi untuk generasi yang lebih baik.
Itulah tadi 4 akibat bila kamu nekat melakukan tindak pidana koruptif. Karena itu, yuk mulai mencari informasi mengenai gerakan antikorupsi dari KPK yang bisa dicek pada situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK. Di sana kamu juga dapat mempelajari nilai-nilai integritas yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan koruptif, dimulai dari diri sendiri.
Comment here